News
Jumat, 16 Juli 2010 - 13:16 WIB

Berkas perkara Luna Maya segera P21

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kadiv Humas Polri Edward Aritonang mengatakan, berkas untuk Luna Maya yang menjadi tersangka dalam kasus video porno akan segera diselesaikan (P21). Setelah itu, berkas akan dilayangkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Edward di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (16/07). “Berkas akan segera kita selesaikan dan dikirim ke JPU,” ujar Edward.

Advertisement

Sebelumnya, saat dimintai keterangan seputar tidak ditahannya Luna Maya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang kesal. Ia menegaskan, Luna dibawa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (15/7) itu untuk kepentingan konfrontasi dengan saksi.

“Anda tahu kantor polisi ada di mana-mana. Jangan anda mendikte kita kerja. Nanti saya jelaskan setelah salat Jumat,” ujarnya dengan nada tinggi.

inilah/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif