Soloraya
Kamis, 15 Juli 2010 - 17:48 WIB

Perda No 6/2005 dicabut, pensiunan PNS geruduk DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Sekitar 50 pensiunan PNS geruduk DPRD Wonogiri, Kamis (15/7). Kedatangan mereka bermaksud mencari kejelasan realisasi Perda No 6/2005 tentang pemberian penghargaan prestasi kerja bagi PNS yang telah purna tugas dari lingkungan Pemda Wonogiri.

Kedatangan mereka berawal sejak pukul 09.00 WIB. Mereka sempat menunggu audiensi di ruang Komisi A lantaran beberapa pihak yang ingin ditemui masih menjalankan rapat Badan Musyawarah (Banwas) di Ruang Graha Paripurna.

Advertisement

Para pensiunan juga sempat mengeluarkan beberapa spanduk yang rencanannya akan mereka pakai dalam aksi demo. Aksi akan mereka lakukan sebagai langkah ke dua setelah audiensi itu.

Audiensi dimulai sekitar pukul 11.15 WIB. Para pensiunan itu diterima oleh Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setya Nugraha, Ketua Komisi A, Sutarno dan beberapa anggotanya. Hadir juga dalam audiensi, Sekda Wonogiri, Suprapto, Kepala DPPKAD, Budisena serta Kepala BKD, Reni Ratnasari.

Seperti diketahui, Raperda yang mengatur pemberian tambahan kesejahteraan senilai empat kali gaji bagi para pensiunan itu telah dicabut pada 23 November 2009 karena dianggap berseberangan dengan Permendagri No 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Di situ (Permendagri-red), dikatakan jelas pemberian penghargaan hanya berlaku untuk PNS. Perda No 6/2005 sudah tidak sesuai dengan roh dasar hukum masalah kepegawaian yang tak lepas dari unsur keuangan,” papar Budisena.

Advertisement

Ironisnya, Perda yang memberi penghargaan empat kali gaji itu masih dilakukan mulai anggaran per 1 Januari 2006 sampai sampai dicabutnya aturan pada Oktober 2009. Dalam hal itu, Budisena mengatakan Perda itu harus gugur demi hukum karena telah ada peraturan bersifat lebih tinggi.
“Kami juga telah mendapat warning dari BPKRI perwakilan Jateng saat terjadi pemeriksaan, BPK mengatakan pemeberian itu harus dihentikan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A, Sutarno mengatakan sekitar 453 dan 180 pensiunan yang yang tercecer masih memiliki hak untuk mendapat tunjangan sampai batas waktu Perda itu dicabut.
“Secara nalar sebelum Perda dicabut, mereka masih berhak. Kemarin kami melalui Pansus sudah merekomendasikan untuk mengkonsultasikan itu kepada BPK,” terangnya.

Sementara pemaparan dari beberapa pihak dalam audiensi sempat mengundang pertanyaan akan keadilan bagi keselurahan pensiunan penerima tunjangan. Korlap pensiunan, Wasiran mempertanyakan variatifnya realisasi tunjangan yang diterima rekan-rekannya.

Advertisement

“Apa bagi pensiunan yang telah menerima tambahan kesejahteraan dari Januari harus mengambalikan uang dan sebaliknya jika bagi pensiunan yang belum menerima uang akan menerima uang kapan?,” tanyanya di muka forum.

Audiensi itu berakhir dengan kesepakatan akan dilakukannya koordinasi dan konsultasi terhadap BKKRI perwakilan Jateng dan hasilnya akan dikonsultasikan kepada pihak terkait di Wonogiri. “Yang sudah menerima tentunya harus mengembalikan, kami memang salah tapi titik kesalahan itu baru kami sadari saat ada warning dari BPK. Soal pengembalian merupakan ranah BPK. Mengingat BPK adalah lembaga tinggi negara, maka kami harus mengajukan surat sesuai mekanisme yang ada dulu,” jawab Budisena menganggapi jadwal koordinasi yang akan dilakukan terhadap BPK untuk masalah itu.

m85

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif