Soloraya
Kamis, 15 Juli 2010 - 16:48 WIB

Pelantikan Walikota di luar gedung DPRD, menuai kritik

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Rencana pelantikan wali kota terpilih, Joko Widodo dan wakilnya, FX Hadi Rudyatmo di Pendhapi Gedhe kompleks Balaikota mulai menuai kritik. Sebab, pelantikan yang berada di luar gedung Dewan pada 28 Juli mendatang dinilai akan menurunkan wibawa para wakil rakyat.

“Di balaikota itu tak masalah, tapi bukan acara intinya. Ini bisa menurunkan wibawa dewan,” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPRD Solo, Umar Hasyim kepada wartawan, Kamis (15/7).

Advertisement

Menurut Umar, selama ini ada kesan eksekutif kurang menghormati legislatif. Hal itu tercermin dalam beberapa sidang paripurna di mana kedatangan walikota cukup diwakilkan pejabat biasa sekelas kepala dinas. “Ini kan kurang etis. Kalau mengaca aturan, mestinya ya setingkat Sekda jika memang berhalangan hadir,” papar Umar.

Terkait itulah, Umar memberi masukan agar acara pelantikan Walikotda dan wakilnya dilangsungkan di Gedung DPRD. Seperti sebuah acara pernikahan, sambungnya, maka acara intinya adalah di gedung DPRD. “Tidak ada kan ceritanya pelantikan presiden di Istana Negara atau pelantikan gubernur di Gubernuran,” jelasnya.

Secara eksplisit, diakui Umar, memang tidak ada yang mengatur pelantikan walikota harus di Gedung DPRD. Menurut UU No 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 111 ayat 3, pelantikan kepala daerah dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD. Sementara PP 16 tahun 2009 pasal 74 ayat 1 menyatakan bahwa rapat DPRD dilaksanakan di gedung DPRD.

Advertisement

Di ayat kedua, lanjutnya, memang dinyatakan bila tidak dapat dilaksanakan di gedung Dewan, karena kebutuhan atau alasan tertentu dapat dilaksanakan di tempat lain yang ditentukan Pimpinan DPRD. Dalam Peraturan DPRD Kota Surakarta No 01/2010 tentang Tata Tertib DPRD pasal 70 juga dinyatakan bahwa rapat DPRD dilaksanakan di gedung DPRD, tapi dalam hal tertentu bisa dilaksanakan di tempat lain dengan persetujuan Pimpinan DPRD.

“Mengaca dari situ, arahan pelantikan memang semestinya di gedung Dewan. Sebab rapat paripurna itu termasuk rapat DPRD,’’ terangnya.

Terkait kapasitas gedung DPRD yang dinilai selama ini kurang luas, menurut Umar justru jumlah undangan yang menyesuaikan gedung. Bukan sebaliknya, gedung yang menyesuaikan undangannya.
“Kalau memang perlu bisa ditambahi tenda. Kalau di luar DPRD itu tidak lazim. Dewan seperti tak punya wibawa,’’ pungkasnya.

Advertisement

asa

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif