News
Kamis, 15 Juli 2010 - 14:23 WIB

MA tak akan revisi keputusan soal wadah tunggal advokat

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) memastikan tidak akan merevisi surat keputusan mengenai wadah tunggal bagi advokat. Hingga saat ini MA tetap pada keputusan semula hanya mengakui Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

“Belum ada kebijakan dari pimpinan untuk merevisi surat yang dikeluarkan MA tersebut,” kata juru bicara MA, Hatta Ali, Kamis (15/7).

Advertisement

Terkait demo ricuh yang dilakukan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada Rabu (14/7), MA menyesalkan insiden itu. Apalagi sampai ada tindakan menginjak-injak foto Ketua MA.

“Tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum terhadap foto Ketua MA itu, para hakim sangat mengecam tindakan tersebut,” tutupnya.

Pada Rabu kemarin, massa KAI berunjuk rasa di MA. Mereka menuntut agar Ketua MA mencabut surat keputusan yang hanya mengesahkan Peradi sebagai wadah tunggal advokat.

Advertisement

Demo itu berlangsung ricuh, para advokat masuk dengan memanjat pagar MA, dan juga karena tidak ditemui Ketua MA, mereka mencopot foto Ketua MA dan menginjak-injaknya.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif