Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–DPR dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersepakat infotainment, reality show dan sejenisnya masuk kategori nonfaktual sehingga memungkinkan untuk disensor. Bagaimana dengan infotainment versi cetak dan online?
Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin menjelaskan, infotainment di media cetak dan online tetap masuk ranah Dewan Pers. Sebab pertemuan DPR, KPI, dan Dewan Pers kemarin tidak membahas infotaiment cetak dan online.
“Dibahas itu karena dalam Rakornas KPI mendapat banyak masukan dari masyarakat bahwa infotainment lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya, banyak aspek-aspek yang dilanggar,” kata Hasanuddin, Kamis (15/7/2010).
Namun demikian, Hasanuddin mengatakan tidak otomatis infotainment di media cetak dan online masuk kategori faktual. Hanya saja jelasnya, infotaiment di TV banyak yang diskenariokan, tidak seperti versi cetak dan online.
“Misalnya infotainment perceraian, orang diburu, ketemu dimana. Ini diskenariokan dulu. Kehidupan waktu kecilnya lah dibahas,” jelas politikus PDIP ini.
Soal ketentuan sensor bagi infotainment televisi, Hasanuddin mengatakan hal itu diserahkan ke KPI. Namun, tidak secara otomatis setiap tayangan infotainment disensor. Infotaiment akan diberi peringatan, teguran lebih dulu sebelum akhirnya disensor.
“Tidak semua tayangan harus masuk pintu sensor. Lagipula lembaga sensor hanya ada di Jakarta,” kata dia.
dtc/isw