Jakarta–Dewan Pers menghargai sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan DPR untuk menjadikan infotainment sebagai tayangan program nonfaktual.
“Posisi Dewan Pers menghargai kewenangan KPI untuk mengubah status program infotainment menjadi nonfaktual,” ujar anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo saat dihubungi, Rabu malam (14/7).
Menurut Agus, KPI mempunyai hak tersebut, dikarenakan ada undang-undang penyiaran yang telah mengaturnya. “Lebih lanjut, KPI dan Dewan Pers akan membuat MoU tentang jurnalisme penyiaran. Karena, jurnalisme penyiaran sebagian ranahnya ada di KPI dan sebagian lagi ada di ranah Dewan Pers,” jelasnya.
Agus menjelaskan, arti nonfaktual yang dimaksud adalah program tersebut bukan bagian dari jurnalistik. Meski begitu, Dewan Pers belum bisa membuat keputusan apakah juga menyepakati infotainment bagian dari program nonfaktual.
“Dewan Pers belum buat keputusan tentang itu. Tapi misalnya DPR meminta kami mempertimbangkan keputusan tadi, tentu kami akan pertimbangkan,” terangnya.
Selain itu, meski ada anggota Dewan Pers yang pernah menyatakan dukungannya untuk melakukan sensor terhadap infotainment, Agus menegaskan bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat pribadi.
“Kalau pun ada, itu statement pribadi,” pungkasnya.
dtc/rif