News
Rabu, 14 Juli 2010 - 16:21 WIB

Satpol PP tegur puluhan tempat karaoke tak berizin

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)--Satpol PP mengeluarkan teguran keras kepada pengelola dan pemilik puluhan tempat karaoke/kafe liar yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Grobogan, dalam razia yang digelar Kantor Satpol PP setempat, Selasa malam (13/7).

Teguran keras tersebut terpaksa dilayangkan oleh Satpol PP karena puluhan tempat karaoke/kafe tersebut tidak memiliki izin. Kalau pun ada izin hanya sebatas izin keramaian dari Polres Grobogan yang ditandatangani Kasat IPP.

Advertisement

Yang lebih mengejutkan lagi, ada tempat karaoke di tengah perkampungan di belakang sebuah TK dekat kompleks makam pahlawan Purwodadi. Menurut warga keberadaannya sangat mengganggu.

“Biasanya bukanya pagi, yang digunakan sebagai tempat karaoke itu rumah milik oknum TNI. Terus terang kami sangat terganggu dan khawatir merusak mental anak-anak,” ujar seorang warga Kampung Jetis yang meminta identitasnya tidak disebutkan kepada <I>Espos<I>, Selasa malam.

Razia yang dipimpin Ka Satpol PP Daru Wisakti SH dan Kasi Ketertiban Suwarso  menyisir tempat karaoke yang dicurigai tidak memiliki izin di Kota Purwodadi. Sementara tim lainnya razia di Kecamatan Wirosari, Kradenan dan Pulokulon serta Tawangharjo.

Advertisement

Penyisiran dimulai di tempat karaoke Ambasador di Jalan Gajah Mada Purwodadi. Di lokasi ini ternyata pengelola belum mengantongi izin sama sekali, namun sudah nekat buka dengan alasan sambil menunggu izin keluar.

Kemudian dilanjuktan di tempat karaoke Hotel Graha Mukti di lokasi ini pengelola juga belum mengantongi izin, demikian juga di Hotel Harmoni Indah. Pengelola beralasan tempat karaoke merupakan bagian dari hotel jadi tidak memerlukan izin.

Sementara di tempat karaoke Daun Fulus, pengelola menyatakan sudah mengantongi izin. Namun ternyata izin tersebut hanya sebatas izin keramaian yang dikeluarkan Polres Grobogan. Sedang di karaoke Feroza, sama sekali belum memiliki izin.

Advertisement

Ka Satpol PP Daru Wisakti menyatakan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakkan Perda, selain itu merupakan tindak lanjut pertemuan antara Pemkab dengan paguyuban pemilik tempat karaoke dan kafe.

“Dalam pertemuan mereka menyatakan siap mengurus izin, tapi nyatanya dari 39 tempat karaoke/kafe hanya sembilan yang sudah mengantongi izin. Makanya kita minta tidak boleh beroperasi sampai mereka memperoleh izin,” tegas Daru.

rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif