Soloraya
Rabu, 14 Juli 2010 - 18:32 WIB

Pemkab Boyolali akui belum bentuk BPSK

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Pemkab Boyolali mengakui hingga kini belum membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), sebagaimana telah diinstruksikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) dan diatur dalam Undang-undang (UU) no 8 tahun 1999.

Sehingga penyelesaian terhadap berbagai persoalan terkait perlindungan terhadap konsumen, termasuk keluhan dan permasalahan seputar penggunaan gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) dari PT Pertamina, belum mampu dijembatani oleh Pemkab setempat melalui lembaga itu.

Advertisement

“Saat ini kami baru dalam tahap pengajuan pembentukan badan tersebut (BPSK-red) ke Mendag (Menteri Perdagangan-red). Selain itu kami juga dalam taraf studi banding ke Kota Semarang yang sudah ada atau sudah terbentuk badan tersebut,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Boyolali, Sriyanto ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/7).

Menyikapi berbagai kasus dan persoalan yang muncul kaitannya dengan penggunaan gas elpiji 3 kg, Sriyanto mengatakan pihaknya tengah mengupayakan langkah antisipasi dengan meminta pihak Pertamina untuk segera melakukan resosialisasi kepada masyarakat terkait pemakaian gas elpiji. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kasus ledakan atau kebakaran akibat kebocoran dalam penggunaan gas elpiji. Sementara terkait penggantian tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang rusak, Sriyanto menyatakan hal itu menjadi kewenangan Pertamina.

sry

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Gas Elpiji
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif