News
Rabu, 14 Juli 2010 - 10:24 WIB

Pemerintah akan beli lisensi akreditasi RSBI

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kementerian Pendidikan Nasional akan membeli lisensi akreditasi sekolah luar negeri yang berafiliasi dengan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau RSBI, kata Mendiknas Mohammad Nuh di Jakarta, Selasa (13/7).

Ketika ditanya wartawan seusai membuka Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, Mendiknas mengatakan, dari evaluasi diketahui, salah satu penyebab biaya pendidikan di sekolah RSBI mahal karena sekolah harus membeli lisensi akreditasi dari luar negeri, misalnya dari lembaga pendidikan Cambrigde.

Advertisement

“Jadi memang harus ada terobosan untuk bisa menekan biaya yang dikeluarkan sekolah, karena itu pemerintah membeli lisensi akreditasi sekolah luar negeri, baru kemudian disebarkan ke setiap sekolah RSBI,” katanya.

Mendiknas mengatakan, pedoman penjaminan mutu sekolah bertaraf internasional yang ditetapkan Kemdiknas adalah RSBI berakreditasi tambahan dari badan akreditasi sekolah yang tergabung dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), yaitu Australia, Kanada, Denmark, Jepang, Jerman, Swedia, Inggris dan Selandia Baru.

Dikemukakan juga bahwa Itjen Kemdiknas RI dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memeriksa Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) RSBI. Balitbang Kemdiknas bekerja sama dengan dinas pendidikan di setiap provinsi juga akan memeriksa akuntabilitas sekolah bertaraf internasional itu.

Advertisement

Menurut dia, dari APBS tersebut, akan diketahui berapa sumbangan dari orang tua siswa, dan berapa anggaran dari APBD dan APBN, serta rincian pengeluarannya. “Kami akan meminta pertanggungjawaban sekolah soal keuangan RSBI ini,” katanya.

Selain memeriksa APBS, Kemdiknas bekerja sama dengan pihak terkait akan melakukan evaluasi mengenai proses rekrutmen dan capaian akademik siswa RSBI, termasuk memeriksa nilai rata-rata Ujian Nasional (UN).

“Juli ini akan rampung pemeriksaan anggarannya, sedangkan pada Agustus nanti diharapkan sudah ada regulasi baru mengenai RSBI. Untuk diketahui, sesuai amanat UU 20/2003 tentang Sisdiknas, RSBI harus ada di setiap provinsi,” kata Mendiknas.

Advertisement

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif