News
Rabu, 14 Juli 2010 - 14:53 WIB

MA janji revisi SK dalam 1 Minggu

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Sekitar 100-an pengacara Kongres Advokat Indonesia (KAI) akhirnya membubarkan diri setelah tuntutannya diterima Mahkamah Agung (MA). Jika janji tak dipenuhi, KAI akan melaporkan MA ke Mabes Polri.

“Bahwa MA keliru beranggapan organisasi advokat tunggal adalah Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Bahwa kelompok advokat belum memusyawarahkan organisasi tunggalnya. Tapi SK itu akan direvisi ulang satu minggu ke depan yang akan dibawa ke kongres advokat selanjutnya,” ujar Presiden KAI Indra Sahnun Lubis.

Advertisement

Hal itu disampaikan Indra usai bertemu dengan Ketua MA Harifin A Tumpa bersama 9 perwakilan KAI lain di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2010).

Jika dalam satu minggu MA tidak memenuhi janjinya, maka MA akan dilaporkan ke Mabes Polri.

“Jika dalam satu minggu tidak ada keputusan revisi maka kami akan melaporkan MA ke Mabes Polri dengan delik pemalsuan surat serta mengerahkan 3 ribu advokat ke MA,” wanti Indra.

Advertisement

Para pengacara itu sudah meninggalkan Gedung MA sejak pukul 13.30 WIB. Pada pukul 14.00 WIB, Gedung MA sudah sepi.

Sebelumnya, gedung MA digeruduk sekitar 100 pengacara dari KAI. Mereka menuntut adanya pengakuan terhadap KAI sebagai organiasi selain Peradi. Massa ini sempat menjebol pagar MA.

Bulan lalu, Mahkamah Agung (MA) resmi menyatakan Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) sebagai organisasi resmi pengacara yang diakui. Penandatanganan nota kesepahaman antara Peradi dan KAI berlangsung di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis 24 Juni 2010.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif