Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Ada keadaan baru atau novum, putusan yang bertentangan dan kekhilafan hakim. Itulah 3 alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan banding PT DKI Jakarta terhadap SKPP Bibit-Chandra.
Demikian yang mengemuka dalam sidang yang mengagendakan pembacaan memori PK atas putusan banding PT DKI Jakarta terhadap SKPP Bibit-Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (14/7/2010).
JPU Rhein Singal mengatakan, jaksa mengajukan PK dengan alasan adanya keadaan baru atau novum.
Dalam hal adanya keadaan baru, dimaksudkan jika hakim PT DKI Jakarta mempertimbangkan adanya suatu keadaan pada waktu sidang masih berlangsung maka putusan PT DKI Jakarta nomor 130 PID/Prap/2010/PT DKI tertanggal 3 Juni 2010 akan memutuskan bahwa penerbitan SKPP terhadap Bibit-Chandra adalah sah.
Alasan kedua, adanya alasan putusan yang saling bertentangan. Rhein menjelaskan, dalam putusan PT DKI Jakarta menunjukkan adanya alasan atau pertimbangan putusan yang saling bertentangan yaitu dalam putusan PT DKI Jakarta nomor 130 PID/Prap/2010/PT DKI tertanggal 3 Juni 2010. Penuntut umum tidak diperkenankan menggunakan alasan penutupan perkara demi hukum berdasarkan pasal 140 ayat 2 KUHAP.
Sedangkan dalam putusan PT DKI Jakarta nomor 149/PID/Prap/2006/PT DKI tertanggal 1 Agustus 2006 penuntut umum diperkenankan menggunakan alasan penutupan perkara demi hukum berdasarkan pasal 140 ayat 2 KUHP.
“Dengan demikian, dalam 2 putusan PT DKI Jakarta tersebut terdapat putusan yang saling bertentangan sehingga demi tertib hukum, kami JPU mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali terhadap putusan PT DKI nomor 130 PID/Prap/2010/PT DKI tertanggal 3 Juni 2010,” ujarnya.
Alasan ketiga, terdapat kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Dengan demikian, pertimbangan PT DKI Jakarta yang menyatakan bahwa pasal 139 KUHAP bukanlah pasal berdiri sendiri. Tetapi, ia harus dimaknai dalam kaitan yang erat dan tidak terpisahkan dengan pasal lainnya.
Bahwa adapun pasal 50 KUHP tergabung dalam kelompok ketentuan tentang penghapusan, pengurangan dan penambahan hukuman bukan pasal yang memberikan pengaturan mengenai gugurnya hak penuntutan adalah merupakan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
dtc/isw