News
Selasa, 13 Juli 2010 - 18:43 WIB

Sidang ditunda, penasehat hukum terdakwa kecewa

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Penasehat Hukum terdakwa Amsori yang dikenal sebagai mantan Kepala Disdikpora sekaligus Pimpro proyek buku ajar di Solo tahun 2003, yakni Sri Sujianta mengaku kecewa dengan penundaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/7). Mestinya, pelaksanan sidang lanjutan dugaan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kota Solo tahun 2003 menjadi hal prioritas dan segera diselesaiakn dalam waktu dekat.

Demikian diterangkan Penasehat Hukum Terdakwa, Sri Sujianta saat ditemui wartawan usai pelaksanaan sidang. Ungkapan kekecewaan tersebut terpaksa dilontarkan dengan harapan proses persidangan dapat segera menemui hasil keputusan. Selama persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB berlangsung, bertindak sebagai Ketua Hakim Majelis, Asra. Di sisi lain, hadir pula perwakilan jaksa penuntut umum (JPU), Budi A.

Advertisement

“Sebentar lagi kan akan ada momen bulan Puasa dan Lebaran. Terlepas dari hal itu, mestinya penundaan sidang perlu dihindari. Misalnya saja dalam kesempatan kali ini, saya pikir kan tinggal pendalaman terhadap materi yang sudah disampaikan di persidangan. Jadi, mestinya agenda sidang hari ini (kemarin-red) tidak perlu ditunda,” terang dia.

Lebih lanjut Sri Sujianta mengatakan, agenda sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Disdikpora, Amsori sebenarnya membahas soal replik JPU atas tanggapan pledoi penasehat hukum. Diharapkan, dalam waktu satu pekan mendatang pelaksanaan persidangan sudah dapat dilanjutkan kembali.

“Ketika semuanya sudah berjalan lancar, kami pun juga siap untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Semoga, akhir bulan ini sudah selesai urusan replik dan duplik,” kata dia.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Amsori dianggap JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU nomor 31/1999 junto UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, yang bersangkutan dituntut oleh JPU berupa hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa Amsori juga didenda uang senilai Rp 50 juta, biaya ganti rugi perkara senilai Rp 5.000,  dan diwajibkan membayar uang ganti rugi senilai Rp 3,7 miliar secara tanggung renteng bersama-sama terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Disdikpora Solo, Pradja Suminta.

Menanggapi surat dakwaan tersebut, Amsori mengaku sangat keberatan. Dalam materi pledoi, Amsori menuding dakwaan JPU tidak benar, tidak mengindahkan keterangan para saksi, tidak serius, tidak cermat, tidak bertanggungjawab,  telah berbuat sewenang-wenang, dan terkesan mengada-ada.

pso

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif