News
Selasa, 13 Juli 2010 - 11:41 WIB

Polda tunggu izin Gubernur periksa anggota DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jambi–Polda Jambi masih menunggu surat izin dari gubernur untuk memeriksa lima anggota DPRD setempat dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi untuk meloloskan rancangan peraturan daerah (Raperda).

Kabid Humas Polda Jambi, AKPB Almansyah, di Jambi, Selasa (13/7), mengatakan, saat ini penyidik telah menyiapkan surat izin pemeriksaan yang akan diajukan kepada Gubernur Jambi terhadap lima anggota Dewan, yang masih aktif.

Advertisement

Sesuai aturan undang-undang, pemeriksaan terhadap anggota Dewan harus melalui izin gubernur dan suratnya sudah disiapkan tinggal akan dikirimkan.

Almansyah juga menambahkan, pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dalam kasus itu akan terus dilakukan untuk bisa memperjelas permasalahannya dan mudah-mudahan akhir bulan ini bisa diselesaikan kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan LSM Arak ke Mapolda Jambi. Atas laporan itu, Sat II Dit Reskrim yang dipimpin oleh AKBP Robert A Sormin langsung melakukan penyelidikan. Dugaan sementara, penyidik melihat adanya indikasi yang mengaitkan antara pinjaman uang itu dengan pengesahan Raperda. Pasalnya jarak antara surat pengajuan pinjaman uang yang diajukan anggota DPRD Kota Jambi dengan pengesahan Perda tidak terlalu berbeda jauh.

Advertisement

Penyidik Sat II Direktorat Reserse Kriminal (Dit Reskrim) Polda Jambi, terus mengintensifkan pemeriksaan kasus video bagi-bagi uang terhadap 34 anggota Dewan periode 2004-2009, dengan total Rp 300 juta dan penyidikan itu dipimpin oleh Kasat II Dit Reskrim, AKBP Robert A Sormin.

Terakhir giliran mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Jambi, Arifudin Yasak, yang diperiksa oleh tim penyidik Polda dan pemeriksaan tersebut masih seputar rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dikeluarkan pada masa itu.

“Ada sekitar lima Raperda,” kata Almansyah dan selain itu penyidik juga menanyakan soal uang Rp 300 juta yang menurut para anggota dewan adalah pinjaman. Dalam keterangannya pada penyidik Arifudin Yasak mengaku sama sekali tidak tahu menahu tentang uang pinjaman itu.

Advertisement

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif