News
Selasa, 13 Juli 2010 - 20:36 WIB

Majelis tidak lengkap, putusan sela kasus kredit Bukopin ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sidang lanjutan kasus kredit macet di Bank Bukopin senilai Rp 10 miliar batal dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/7). Penundaan tersebut dipastikan menyusul tidak lengkapnya unsur majelis hakim yang diketaui oleh M Syukri.

Berdasarkan pantauan Espos, pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang yang berlangsung kurang dari lima menit tersebut langsung ditunda, lantaran unsur majelis kurang lengkap. Selain dihadiri ketua majelis, pelaksanaan sidang juga  menghadirkan terdakwa kasus kredit macet di Bank Bukopin, Andri Adiyanto, 38, dan penasehat hukum terdakwa, Sudarman.

Advertisement

Di sisi lain, juga hadir jaksa penuntut umum (JPU), Prasetyo. Pembacaan putusan sela dianggap akan menentukan diteruskan dan tidaknya kasus kredit Bank Bukopin di persidangan di waktu mendatang.

“Kami menerima saja penundaan sidang hingga satu pekan mendatang. Alasan utama penundaan ini kan salah satu unsur majelis tidak hadir, karena kesibukannya. Semoga, pekan depan dapat ditindaklanjuti,” ujar Penasehat Hukum Terdakwa, yakni Sudarman saat ditemui wartawan usai sidang berlangsung.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, rencana pembacaan putusan pada sidang lanjutan kasus kredit macet Bank Bukopin dilakukan setelah beberapa pekan sebelumnnya penasehat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi.

Advertisement

Dalam materi eksepsinya, Sudarman menuding dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai bersifat prematur. Pasalnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU satu pekan sebelumnnya terdapat beberapa unsur yang diangap masih kurang dan ganjil. Di mana, di waktu sebelumnnya JPU menjerat terdakwa dengan tiga pasal berlapis. Dihadapan JPU, terdakwa telah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.

pso

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif