News
Selasa, 13 Juli 2010 - 10:09 WIB

Dituntut 2 bulan bui, 2 janda pahlawan akan bacakan pledoi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–2 Janda pahlawan, Soetarti dan Rusmini yang dituntut jaksa hukuman 2 bulan penjara dengan 4 bulan masa percobaan akan membacakan pledoi di depan majelis hakim. Pledoi akan dibacakan oleh tim kuasa hukum dari LBH Jakarta.

“Pukul 10.00 WIB, kami akan bacakan Pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa di PN Jakarta Timur,” kata kuasa hukum terdakwa, Alghifari Aqsa dalam siaran persnya, Selasa, (13/7).

Advertisement

Dalam tuntutannya, kliennya diancam jaksa dengan pasal 12 ayat 1 UU 4/1992 tentang perumahan, yakni menempati rumah tanpa izin atau sesuai haknya dengan ancaman maksmimal 2 tahun penjara. Seperti dalam pemeriksaan keduanya di depan sidang, Rusmini dan Soetarti, tetap bersikukuh atas pendiriannya bahwa rumah yang mereka tempati adalah sah secara hukum. Keduanya mengaku jika mereka telah mengajukan pembelian rumah ke Perum Pegadaian, tapi ditolak.

“Pembacaan pembelaan (pledoi) ini sangat berarti bagi terdakwa untuk m endapatkan keadilan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

dtc/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif