Soloraya
Selasa, 13 Juli 2010 - 20:50 WIB

Belasan LSM-Ormas ajukan penangguhan penahanan aktivis

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Belasan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) menyampaikan empat pernyataan sikap terkait penahanan aktivis demo yang menjadi tersangka, Selasa (13/7). Mereka menyampaikan penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan perusakan fasilitas umum kepada Polres Sragen.

Selain itu mereka juga siap pasang badan sebagai jaminan atas penangguhan penahanan para aktivis itu dan mengganti kerugian material atas kerusakan fasilitas umum yang diduga dilakukan tersangka saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Mereka bakal menggelar aksi untuk perlakukan tahanan yang lebih manusiawi dan bermartabat dengan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Advertisement

Pernyataan sikap itu disampaikan 11 perwakilan LSM dan Ormas, seperti PMPS, LSM Kembang Suket, KPKS, Formas, Barindo, Hatiku, FD5, GNKL, Gema Bangsa, Nahnu, dan Fordas. Seorang perwakilan Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki kepada Espos, Selasa (13/7), mengungkapkan, penanganan tahanan kasus perusakan fasilitas umum terkesan tidak profesional, terbukti dengan meninggalnya Suharno alias Bayan di sel Mapolres Sragen.

“Saya kira Polres belum perlu melakukan penahahan terhadap aktivis yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum. Pertama, tersangka kooperatif dan tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Oleh karenanya kami memohon penangguhan penahahan kepada Polres Sragen terhadap tersangka. Kami siap pasang badan untuk menjamin mereka,” tambahnya.

Sementara, Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra menyatakan, dari sejumlah aktivis yang ditahan tinggal dua orang aktivis yang berkasnya belum dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Penangguhan penahanan, kata Kapolres, bisa dilakukan atas pertimbangan penyidik.

Advertisement

“Yang jelas silakan mengajukan penangguhan kembali kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), karena sebanyak sembilan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari,” ujarnya.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif