News
Selasa, 13 Juli 2010 - 17:27 WIB

Basyarnas Jateng kali kedua tunda putusan perbankan syariah

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Perwakilan Jawa Tengah, untuk kali kedua menunda pembacaan putusan sengketa perbankan syariah. Pasalnya Bank Mega Syariah (BMS) Cabang Semarang selaku pihak termohon tak hadir dalam persidangan tersebut.

“Pembacaan putusan ditunda pekan depan, Selasa (20/7),” kata Ketua Basyarnas Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) Mustagfirin ditemui wartawan seusai persidangan berlangsung tertutup di kantor Basyarnas Jl Pandanaran Kota Semarang, Selasa (13/7).

Advertisement

Sesuai jadwal, sedianya Selasa Basyarnas membacakan putusan sengketa perbankan syariah antara pemohon pemilik CV Miskasari HM Logika dengan termohon BMS Cabang Semarang.
Penundaan ini merupakan kali kedua, karena dalam persidangan sebelumnya pada 6 Juli, Basyarnas Perwakilan Jateng juga menunda pembacaan putusan, karena pihak BMS Cabang Semarang tak datang.

Menanggapi penundaan ini, HM Logika melalui kuasa hukumnya Agus Astra Jaya sempat melakukan protes kepada hakam (sebutan hakim Basyarnas-red). Menurut dia, penundaan pembacaan putusan sampai dua kali tersebut tak memiliki dasar hukum. Alasan hakam Basyarnas untuk bersikap hati-hati, lanjut dia, tak bisa dibenarkan

Sesuai Pasal 125-126 Hukum Acara Perdata (HAP), sambung Agus, bila termohon tak hadir pada pembacaan putusan pertama, bisa dipanggil satu kali. “Namun bila tak hadir lagi, pembacaan putusan tetap dilakuan. Tak ada alasan penundaan sampai tiga kali,” tandas dia.

Advertisement

Agus meminta Basyarnas sebagai lembaga hukum, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan mematuhi ketentuan hukum berlaku. “Basyarnas harusnya patuh terhadap ketentuan hukum berlaku,” ujarnya.

Seperti pernah diberitakan sengketa perbankan syariah ini bermula dari pemilik CV Miskasari HM Logika, merasa dirugikan pihak BMS Cabang Semarang yang telah melelang seluruh aset miliknya dengan nilai lebih rendah dari total pinjaman.

Pihak BMS melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang melelang aset Logika berupa tiga bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3,6 miliar, lebih rendah dari nilai pinjaman senilai Rp 5 miliar.
Merasa dirugikan, pemilik CV Mikasari mengadu kepada Lembaga Perlindungan Konsumsen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Jateng, yang menindaklanjuti dengan mendaftar sengketa perbankan syariah ke Basyarnas.

Advertisement

oto

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif