News
Senin, 12 Juli 2010 - 09:39 WIB

Yusril kemungkinan akan datang ke Kejaksaan Agung

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, kemungkinan besar akan datang ke Kejaksaan Agung, Senin (12/7), untuk memenuhi panggilan institusi tersebut.

“Bahwa saya bersedia menjawab atau tidak menjawab pertanyaan penyidik itu hak saya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Yusril menanggapi pertanyaan wartawan, di Jakarta, Minggu (11/7).

Advertisement

Kalau diperiksa sebagai saksi wajib menjawab tetapi kalau diperiksa sebagai tersangka, tersangka berhak tidak menjawab.

Menurut Yusril, yang dilakukan itu menunjukkan bahwa dirinya kooperatif dan menghormati institusi kejaksaan. Meskipun menurut pendapatnya, Jaksa Agung dan kebijakannya tidak sah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung memanggil ulang tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra, untuk diperiksa penyidik pada 12 Juli 2010.

Advertisement

Pada pemanggilan pertama, Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika, mangkir dari panggilan penyidik karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.

Sedangkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menolak diperiksa karena mempertanyakan legalitas jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.

Sementara itu, untuk “menguji legalitas” Jaksa Agung, Yusril Ihza Mahendra, mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

Yusril ingin menguji konstitusional penafsiran Pasal 19 dan Pasal 22 UU No. 16/2004 dihubungkan dengan prinsip Negara Hukum dan Kepastian hukum sebagaiman diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 187/M Tahun 2004, Keppres Nomor 31/P Tahun 2007, dan Keppres Nomor 83/P Tahun 2009.

Undang-Undang Kejaksaan tidak membatasi masa jabatan Jaksa Agung karena asumsi ketika menyusun UU tersebut Jaksa Agung otomatis akan menjadi anggota kabinet, sebagaimana telah menjadi konvensi ketatanegaraan selama lebih dari 40 tahun lamanya.

Dengan berakhirnya masa bakti kabinet, berakhir pula masa jabatan Jaksa Agung, namun Presiden tidak memberhentikan Jaksa Agung “Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I” yang berakhir pada 20 Oktober 2009.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif