Soloraya
Senin, 12 Juli 2010 - 22:33 WIB

Sengketa tanah kas Desa Gudangharjo mentok

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Pembahasan soal sengketa tanah kas Desa Gudangharjo, Paranggupito antara warga, perangkat desa, Pemkab, BPN dan Komisi A DPRD Kabupaten Wonogiri di Gedung DPRD, Senin (12/7), belum mencapai titik temu. Pihak-pihak terkait tetap bertahan pada pendapat masing-masing.

Rapat kemarin hanya menghasilkan keputusan agar dibentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi di lapangan guna mengetahui duduk perkara sengketa tanah itu. Sengketa itu sendiri bermula ketika salah seorang warga, Tukino mengajukan sertifikasi tanah Persil No 119 seluas 12.000 meter persegi (m2) yang tercatat dalam buku C pemerintah desa setempat dengan nomor C391 atas nama Tuminem melalui program Prona dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tukino sendiri adalah ahli waris Tuminen.

Advertisement

Tanah itu, yang selama ini, secara fisik, dikuasai untuk kepentingan desa dan dilelangkan sebagai tanah kas desa, dipetak-petak menjadi delapan bidang dan dijual kepada delapan orang yang berbeda dengan luas bervariasi. Kondisi inilah yang menimbulkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa telah terjadi jual beli tanah kas desa secara ilegal oleh oknum aparat desa sebagaimana diberitakan SOLOPOS, (22/6).

Pensertifikatan itu sendiri saat ini masih dalam proses dan memasuki tahap pengumuman sampai pertengahan Agustus mendatang, sebelum diterbitkan sertifikatnya. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kepala Desa Gudangharjo, Rakino, didampingi Sekretaris Desa (Sekdes), Joko Ratmanto, menunjukkan bukti dalam buku C maupun peta desa Gudangharjo bahwa tanah itu memang benar atas nama Tuminen.

Karena itulah, mereka memproses permohonan Tukino untuk mensertifikatkan tanah itu melalui program Prona. Namun demikian, mereka tidak bisa menjelaskan mengapa tanah yang sudah menjadi milik perorangan itu kemudian bisa digunakan sebagai tanah kas desa.

Advertisement

shs

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif