Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Usulan agar UU Perlindungan Aktivis diwujudkan, mendapat sambutan dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. UU semacam ini perlu untuk mencegah agar kasus seperti pengeroyokan aktivis ICW Tama S Langkun tidak terulang.
“Gagasan UU tersebut yang diangkat kembali oleh Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, perlu segera dikonkritkan dalam proses politik di DPR,” kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa dalam pesan pendek, Minggu (11/7).
Menurut Ota, panggilan akrabnya, UU Perlindungan Aktivis HAM dan Aktivis Anti Korupsi adalah solusi untuk mencegah teror, intimidasi dan kekerasan yang kerap dialami para aktivis dan pegiat anti korupsi.
Ota menambahkan UU Perlindungan Aktivis harus memuat sejumlah hal. UU ini harus memberikan imunitas atau kekebalan terhadap serangan balik dari para koruptor dan pelaku pelanggaran HAM, terhadap pengungkapan kasus yang didasarkan pada itikad baik. Negara juga wajib melakukan proteksi keamanan dan kenyamanan semaksimum mungkin.
Ota menambahkan UU Perlindungan Aktivis harus memuat sejumlah hal. UU ini harus memberikan imunitas atau kekebalan terhadap serangan balik dari para koruptor dan pelaku pelanggaran HAM, terhadap pengungkapan kasus yang didasarkan pada itikad baik. Negara juga wajib melakukan proteksi keamanan dan kenyamanan semaksimum mungkin.
“Intimidasi, teror, kriminalisasi, dan penganiayaan bisa tumbuh subur karena ada masalah besar dalam sistem penegakan hukum yang membuka peluang munculnya tindakan kekerasan tersebut,” tutup Ota.
Sebelum Herman Wafat, Kasus Sengketa Sudah Ditutup oleh Pengadilan
Fitraya Ramadhanny – detikNews
“Perkara sudah ditutup. Berkas perkara dikembalikan ke oditur militer. Karena, oditur tidak mampu menghadirkan terdakwa karena sakit terus menerus,” kata pengacara Herman, Thomas Abbon, kepada detikcom, Minggu (11/7/2010).
Herman Sarens didakwa mencoba mengambil alih tanah milik TNI seluas 29.085 meter persegi di kawasan Jl Warung Buncit, Jakarta Selatan. Saat itu Herman menjabat sebagai Komandan Korp Markas Hankam/ABRI.
Dengan wafatnya Herman, menurut Thomas, tidak ada lagi hak menuntut dari pihak TNI. “Hak menuntut dari oditur sudah gugur,” kata Thomas.
TNI Berkoordinasi
Dengan wafatnya Herman, kasus sengketa tanah dengan pihak TNI pun kembali menggantung. Kadispenum TNI Kolonel Prakoso saat dihubungi mengatakan, untuk penjelasan kasus tersebut pihaknya akan berkoordinasi.
“Untuk penjelasan kasus, saya akan konfirmasi terlebih dahulu,” ujar Prakoso.
dtc/isw