Soloraya
Minggu, 11 Juli 2010 - 19:49 WIB

Lagi, Kejari kembalikan berkas kasus buku ajar 2003/2004

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali kembali mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi buku ajar tahun 2003/2004 dengan tersangka Agus Wahyudi Mustofa ke penyidik Polres Boyolali. Pengembalian berkas dugaan korupsi senilai sekitar Rp 8,7 miliar ini merupakan kali ketiga yang dilakukan oleh pihak Kejari.

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim AKP Asnanto mengakui jika berkas perkara buku ajar dengan tersangka Agus Wahyudi Mustofa telah dikembalikan lagi. Pasalnya, masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.
“Memang masih P-19 atau belum lengkap. Berkas akan kami lengkapi sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (9/7).

Advertisement

Dikatakannya, secara materiil berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Agus Wahyudi Mustofa itu sudah lengkap. Namun, secara formil kurang lengkap.

“Kalau sudah lengkap sesuai dengan petunjuk kejaksaan, BAP akan segera kami kirim kembali ke kejaksaan,” tambah dia.
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali Prihatin SH membenarkan adanya pengembalian BAP kasus dugaan buku ajar dengan tersangka Agus Wahyudi Mustofa.

“Berkas masih P-19, masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, tetapi tidak terlalu banyak,” jelasnya kepada wartawan.
Ditambahkannya, kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik itu, hanya beberapa hal saja. Tidak terlalu signfikan. Namun demikian, jelas Prihatin, tetap akan berpengaruh dalam proses persidangan di pengadilan nantinya.

Advertisement

fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif