News
Minggu, 11 Juli 2010 - 09:07 WIB

KPI tak punya wewenang ubah status infotainment

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memasukkan tayangan infotainment ke dalam golongan nonberita. Namun, KPI dinilai tidak punya wewenang mengubah status infotainment itu.

”Apabila infotainment tersebut melakukan pelanggaran kode etik silakan adukan kepada Dewan Pers. Kalau melanggar hukum silakan adukan ke pihak yang berwajib. Tapi, melarang, mengubah status infotainment, selain bukan wewenang KPI, tapi juga terutama tindakan itu dapat melanggar undang undang,” kata  Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Asro Kamal Rokan.

Advertisement

Hal itu dikatakannya dalam rilis hasil diskusi para pengamat media yang diterima Sabtu (10/7).

Asro mengatakan dalam UU Pers No 40/ 99 tidak ada sensor untuk karya jurnalistik. Tidak ada satu pasal pun dalam UU Penyiaran yang memberi kewenangan untuk mengatur produk karya jurnalistik.

Para praktisi media yang hadir mengingatkan adaanya keputusan Mahkamah Konstitusi  (MK) No OO5/PUU-1/2003 yang berisi menghapus kewenangan Komisi Penyiaran untuk membuat peraturan tentang sanksi administrasi kepada stasiun televisi, apalagi yang untuk siaran yang bersifat jurnalistik.

Advertisement

Amar keputusan MK No 05 tahun 2003 menyatakan Pasal 66 ayat 1 dan 2  bagian  anak kalimat “…KPI bersama….” dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu sudah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi.

Sedangkan dasar hukum menjatuhkan sanksi administratif adalah Pasal 55 ayat 1 dan ayat 2. Padahal menurut ayat 3 Pasal 55, KPI sudah tidak berhak menyusun dan memberi sanksi yang dimaksud.

“Dengan demikian sebenarnaya kini KPI sudah tidak mempunyai kewenangan lagi memberikan sanksi apapun'” kata Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Marah Sakti Siregar.

Advertisement

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Infotainment KPI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif