Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Usulan infotainment dikategorikan sebagai tayangan di luar berita (nonfaktual) muncul di Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Bandung. Jika usulan ini lolos, maka infotainment harus melewati lembaga sensor film sebelum ditayangkan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pun mengusulkan ada satu lembaga yang khusus memonitor infotainment.
“AJI mengusulkan ada satu lembaga atau badan yang khusus memonitor tayangan-tayangan infotainment,” ujar Ketua AJI, Nezar Patria.
Nezar menjelaskan badan ini bisa terdiri dari KPI, Dewan Pers dan LSM pemerhati media. Namun AJI tidak setuju jika sensor ini dilakukan oleh Lembaga Sensor Film (LSF) yang sudah ada.
“Jika lewat LSF prosesnya sangat panjang dan birokrasinya akan rumit. Ini berhubungan dengan waktu penayangan. Tayangan infotainment kan ratusan, waktunya bisa sangat panjang,” beber Nezar.
AJI menyambut baik usulan KPI ini. Menurut Nezar, pihaknya pun merasa resah dengan tayangan infotainment akhir-akhir ini.
“Alangkah lebih baik KPI dan Dewan Pers membentuk badan khusus untuk infotainment. Tugasnya mereview, dan melakukan evaluasi terhadap tayangan yang menabrak koridor norma-norma yang berlaku,” tegas Nezar.
dtc/isw