News
Jumat, 9 Juli 2010 - 18:46 WIB

Realisasi penagihan piutang pajak Rp 10, 78 triliun

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Realisasi penagihan pajak yang tertunggak (piutang) selama enam bulan pertama 2010 mencapai Rp 10,78 triliun dari target tahun ini yang dipatok sebesar Rp 16,4 triliun.

“Penagihan kita galakkan untuk mencapai target yang diharapkan pada 2010 sebesar Rp16,4 triliun,” kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Otto Endy Panjaitan, di Jakarta, Jumat (9/7).

Advertisement

Menurut dia, per 1 Januari 2010 tercatat tunggakan pajak yang harus ditagih sebesar Rp 49,99 triliun. Hingga, 30 Juni 2010, terdapat penambahan tunggakan pajak hingga Rp 20,48 triliun.

“Total tunggakan sekitar Rp 70 triliun, berkurang Rp 10,78 triliun. Jadi saldo piutang pajak saat ini menjadi Rp 59,69 triliun,” ujarnya.

Otto menjelaskan tindakan penagihan yang cukup efektif adalah pemblokiran rekening sebelum dilakukan pentitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di bank.

Advertisement

Selain itu, pihaknya juga melakukan pencegahan terhadap penanggung pajak untuk bepergian ke luar negeri dan penyanderaan terhadap penanggung pajak.

“Tindakan penyenderaan dilaksanakan secara sangat selektif, hati-hati dan merupakan upaya penagihan terakhir,” tuturnya.

Otto menambahkan penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta serta diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Advertisement

“Pada tahun 2009 telah dilaksanakan penyanderaan terhadap satu orang penanggung pajak dengan hasil pencairan sebesar Rp3 miliar,” tuturnya sambil menambahkan pada tahun ini pihaknya belum melakukan tindakan penyanderaan.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif