News
Jumat, 9 Juli 2010 - 20:32 WIB

Polisi tangkap lima bandar Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Malang--Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, Jawa Timur, Jumat diniharim (9/7), berhasil menangkap lima bandar narkoba, kata Kepala Satuan Resor Narkoba (Kasatreskoba) Kota Malang, AKP Sunardi Riyono.

Kelima tersangka itu, yakni berinisial MF, 28 warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Dapit, Kabupaten Malang, SM, 32 warga Jln. Sidobakti, Desa Parelegi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, AB, 28, MS, 27 warga Pasuruan serta YT alias Galelio, 32 warga Jln. Gadang VI/46 Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Advertisement

Ia menjelaskan, kelima tersangka berhasil dilumpuhkan pada pukul 02.30 WIB, di tempat yang berbeda, yakni di Jln. Mayjen Sungkono serta Jln. Kedungkandang. “Mayoritas mereka kami lumpuhkan ketika sedang menunggu pembeli,” ucapnya mengungkapkan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja kering seberat 30 gram. “Ini sesuai dengan komitmen, kami akan terus berjuang agar Kota Malang bebas dari Narkoba, seperti halnya pada saat ini yang berhasil membekuk lima tersangka bandar sabu-sabu serta ganja,” ucapnya menegaskan.

Sunardi menuturkan, kronologisnya yakni ketika polisi berhasil menangkap YT yang sedang menunggu pembeli di Jln. Buring Kedungkandang, Kota Malang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 6,1 ons.

Advertisement

Selanjutnya, polisi lalu memburu SM, di Jln. Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,7 gram. Dari penangkapan kedua tersangka, aparat langsung mengembangkan penyidikan, dan akhirnya membekuk tersangka AB dan MS di Jln. Sidobakti Desa Parelegi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,2 gram, dan mengamankan perangkat alat isap sabu-sabu.

“Karena keduanya adalah warga Pasuruan maka barang bukti akan diserahkan ke Satreskoba Polres Pasuruan. Sementara tersangka lainnya menyusul ditangkap,” ujarnya.

Advertisement

Kelima tersangka ini, akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 114 dan 111 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif