News
Jumat, 9 Juli 2010 - 11:12 WIB

Naikkan TDL di atas 10%, pemerintah langgar UU

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Badan anggaran DPR meminta PT PLN (Persero) segera membuka hitung-hitungan rinci kenaikan tarif dasar listrik (TDL) kepada DPR, pengusaha dan masyarakat. Jika rata-rata TDL di atas 10%, maka pemerintah dinilai telah melanggar UU APBN-P 2010.

“Saya kira kategori tarif listrik per golongan harus dibuka oleh PLN agar semuanya clear. Yang disepakati kan rata-rata kenaikannya 10%, kalau di atas itu maka pemerintah langgar UU,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR, Harry Azhar Azis, Jumat (9/7).

Advertisement

Menurut Harry,  dengan disampaikannya  kenaikan TDL per golongan secara terbuka maka akan diketahui apakah benar kenaikan tarif listrik untuk kalangan industri berada di kisaran 11%-80%. “Siapa tahu saja ada industri yang ternyata naiknya ada yang di bawah 11 % tapi tidak diekspose oleh kalangan pengusaha,” ungkapnya.

Jika dari skema kenaikan TDL itu diketahui bahwa rata-rata kenaikannya di atas 10 %, maka pemerintah harus mengembalikan dana subsidi dari setiap persen perbedaannya. “Misalnya kalau ternyata rata-rata kenaikannya 15%, maka pemerintah harus mengembalikan Rp 2,4 triliun ke negara,”  jelasnya.

Anggota Komisi VII DPR, Soetan Batoegana juga merasa heran kalau ternyata benar kenaikan tarif listrik untuk industri di kisaran 11%-80%. “Kalau ada yang naiknya di atas 80% maka harus dipertanyakan. Seharusnya kenaikannya tidak sampai segitu,” ungkapnya.

Advertisement

Untuk itu, ia merasa khawatir jika kenaikan TDL dilanjutkan tanpa mengakomodir permintaan kalangan industri agar kenaikan ini ditunda, maka dampaknya akan luar biasa seperti harga barang di masyarakat dinaikkan, menurunnya daya saing industri,terjadinya pengurangan karyawan, pemutusan hubungan kerja, hingga gulung tikar.

Namun, imbuh dia, penundaan itu tidak serta merta dilakukan begitu saja. Tetap harus ada perhitungan yang jelas secara kasus per kasus (case by case). “Jadi dilihat sebesar besar manfaat dan mudaratnya kenaikan TDL ini kepada per sektor industri. Kalau banyak mudaratnya ya sebaiknya ditunda, bahkan tarifnya tetap,” jelasnya.

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : TDL
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif