News
Jumat, 9 Juli 2010 - 15:49 WIB

Ditjen pajak kekurangan 3.618 tenaga pemeriksa

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan jumlah ideal pemeriksa pajak agar bisa melakukan pemeriksaan secara menyeluruh adalah sebanyak 8.000 pemeriksa. Namun hingga Juni 2010 masih berjumlah 4.382 pemeriksa.

“Jadi masih ada selisih sekitar 3,618 orang atau 45,22 persen dari jumlah ideal pemeriksa,” kata Direktur Pemeriksaan Pajak, Otto Endy Panjaitan di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/7).

Advertisement

Menurutnya, di awal tahun 2010 lalu, jumlah aparat pajak jumlahnya hanya 2.774. Hingga akhir Juni 2010, jumlah aparat pemeriksa pajak sebanyak 4.382 orang. Otto mengatakan, dari jumlah tersebut sebagian besar pemeriksa terkonsentrasi di pulau Jawa yaitu sebanyak 2.843 orang atau 64,88 persen dari jumlah pemeriksa.

Sementara jumlah pemeriksaan selesai per Juni 2010 sebanyak 20.717 pemeriksaan menghasilkan penerimaan pajak senilai Rp 1,241 triliun dan jumlah lebih bayar yang diklaim wajib pajak tapi berhasil dipertahankan oleh pemeriksa (refund discrepancy) senilai Rp 3,58 triliun. “Sampai akhir tahun kita targetkan pemeriksaan pajak sebesar Rp 9 triliun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan jumlah aparat yang minim tersebut membuat pemeriksaan pajak tidak terperiksa seluruhnya. Dari total sekitar 16 juta wajib pajak, sebanyak 13 juta merupakan wajib pajak dari perusahaan sehingga menyisakan 3 juta wajib pajak yang menjadi objek pemeriksaan.

Advertisement

“Nah, dari jumlah yang 3 juta itu baru ter-cover hanya 0,3 persen saja. Tahun ini kita targetkan bisa periksa hingga 0,5 persen,” ujarnya.

Fokus pemeriksaan nasional tahun 2010 adalah sektor pertambangan dan jasa pertambangan minyak dan gas bumi, sektor industri semen, kapur dan gips, serta barang-barang dari semen dan kapur, sektor industri logam dasar, sektor konstruksi, sektor penjualan, pemeliharaan, dan reparasi mobil dan sepeda motor, penjualan eceran bahan bakar kendaraan, sektor perdagangan besar dalam negeri, kecuali perdagangan mobil dan sepeda motor selain ekspor dan impor.

Kemudian sektor perdagangan eceran, kecuali mobil dan sepeda motor, reparasi barang-barang keperluan pribadi dan rumah tangga, sektor perdagangan ekspor, kecuali perdagangan mobil dan sepeda motor, sektor perdagangan impor, kecuali perdagangan mobil dan sepeda motor, sektor hotel berbintang, sektor restoran rumah makan, bar dan jasa boga, sektor telekomunikasi, sektor perantara keuangan kecuali asuransi dan dana pensiun, sektor real estate dan sektor jasa periklanan.

Advertisement

dtc/ tiw

Advertisement
Kata Kunci : Dirjen Pajak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif