Soloraya
Kamis, 8 Juli 2010 - 16:56 WIB

Tim gabungan operasi pengusaha hiburan malam

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melakukan operasi penertiban pengusaha hiburan di Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen, Rabu (7/7) malam. Sejumlah pengusaha mainan, pedagang kaki lima dan pengusaha becak mini mendapat peringatan tim gabungan.

Tim gabungan itu terdiri atas pegawai Dinas Pendapatan dan Perpajakan Daerah (DP2D), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Advertisement

Kabid Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kurniati mewakili Kepala DP2D Parsono kepada Espos di sela-sela operasi, mengatakan, peringatan diberikan kepada sejumlah pengusaha becak mini karena belum mengantongi izin penempatan dan izin operasional. Untuk pengusaha hiburan jenis lain, seperti mandi bola, pemancingan, monil miniyang berjumlah 17 orang, kata dia, sudah tertib dan memiliki izin operasional.

“Kendati alun-alun ini merupakan area publik, tapi jika digunakan untuk usaha hiburan tetap harus mempunyai izin penempatan.Perizinan itu untuk memudahkan penataan dan menertibkan pajak hiburan,” ujar Kurniati.

Dia menerangkan, penertiban dan pendataan usaha hiburan menjadi agenda rutin DP2D. Penertiban dan pendataan pengusaha hiburan diprioritaskan di alun-alun, karena lokasinya di jantung Kota Sragen. Penertiban ini, sambungnya, juga untuk kepentingan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Advertisement

Menurut Kurniati, kesadaran para pengelola hiburan cukup baik, hanya pembinaan dan sosialisasi tetap diperlukan agar mereka tidak terlambat memenuhi kewajiban pajak.

Lebih lanjut Kurniati menjelaskan, melalui upaya intensif tersebut diharapkan target pendapatan pajak hiburan senilai Rp 39,6 juta  pada tahun ini bisa tercapai. Berdasarkan perhitungan capaian target di DP2D, hingga akhir semester pertama bulan Juni, pendapatan dari sektor pajak hiburan terealisasi hampir Rp 21, 3 juta atau sekitar 53%.

“Pengoptimalan pajak lainnya tetap digencarkan, seperti mengupayakan penataan lahan parkir pengunjung, serta zoning area operasi masing-masing usaha agar tidak terjadi gesekan antarpedagang,” paparnya.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif