Solo (Espos)–Jajaran Poltabes Solo berhasil meringkus pelaku penganiayaan di pusat olahraga Bengawan Sport yang menyebabkan korban tewas.
Ironis, pelaku yang belakangan diketahui bernama Suhardi alias Kecu, 22, warga Petoran, Jebres,ternyata masih bersaudara dengan korban. Informasi yang dihimpun Espos, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti di rumahnya, Rabu (7/7) pukul 01.10 WIB.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Poltabes Solo guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menangkap pelaku berikut barang bukti (BB) berupa satu bongkah batu besar, satu pecahan gelas, 1 unit sepeda motor Yamaha RXZ AD 5114 PP, dan pakaian korban.
“Dari proses penyidikan sementara, diketahui antara tersangka dengan korban masih bersaudara. Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kasatreskrim, Kompol Mugi Sekarjaya mewakili Kapoltabes Solo, Kombes Pol Nana Sudjana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/7).
Menurut pengakuan Suhardi, di hadapan penyidik Poltabes Solo, dirinya terpaksa memukul korban dengan gelas dan batu, lantaran kesal mendengar cemoohan yang dinilai sudah melewati batas. Awalnya, tersangka hanya berniat membuat korban mengalami cacat tubuh. Sehingga, tidak mengetahui bahwa korban sempat koma hingga akhirnya tewas di rumah sakit. “Waktu itu saya dalam kondisi mabuk, sehingga tidak kontrol. Dulu-dulunya, saya tidak memiliki masalah atau dendam dengan korban,” ujar dia.
Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Basri, 32, warga Sangkrah, Pasar Kliwon diketahui tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh teman sendiri sekaligus masih bersaudara dengan korban di Jebres, Solo, Selasa (6/7) pukul 01.00 WIB. Bapak dengan dua putera itu dinyatakan tewas setelah mendapatkan perawatan intensif di RS dr Moewardi Solo, Rabu (7/7) dinihari.
Terdapat dua lokasi kejadian, yakni di kawasan SMK Cokroaminto dan di Petoran, Jebres. Awalnya, kematian korban ditengarai disebabkan kecelakaan lalulintas. Tapi, setelah dilakukan proses otopsi diketahui korban mengalami luka serius akibat benda tumpul di bagian kepala dan mata.
pso