News
Kamis, 8 Juli 2010 - 17:30 WIB

Polisi bongkar sindikat judi bola

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jajaran Poltabes Solo membongkar sindikat judi bola beromzet jutaan rupiah yang sering beroperasi di Kepatihan Kulon, Jebres. Polisi mengamankan seorang tersangka yang bertindak sebagai penambang, yakni Bambang Totok Hardjanto alias Totok, 34, warga Jebres.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 Hand Phone (HP), rekap data pemasang, 1 ATM, dan uang senilai Rp 2 juta. Informasi yang dihimpun Espos, modus yang sering dilakukan tersangka saat melakukan judi bola menerima uang dari para petaruh. Di mana, setiap taruhan berdasarkan pada pemilihan setiap negara yang bertanding selama momen Piala Dunia di Afrika Selatan berlangsung.

Advertisement

Rata-rata, dalam sehari jumlah petaruh mencapai delapan orang dengan nilai taruhan Rp 300.000-Rp 1 juta. “Fee yang saya dapat sekitar 5 % dari omzet. Itu memang sudah umum. Di sini saya hanya sebagai penambang. Sistem pembayaran dilakukan via ATM,” ujar Totok saat ditemui wartawan di Poltabes Solo, Kamis (8/7).

Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim, Kompol Mugi Sekarjaya mewakili Kapoltabes Solo, Kombes Pol Nana Sudjana menegaskan akan terus membongkar kasus perjudian yang ada di kawasan Solo. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang tertangkap. Setiap pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” ujar dia.

pso

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif