Tangerang–Sebuah pabrik pembuatan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram di Kompleks Pergudangan Sentra Kosambi Blok G No 38, Dadap, Teluk Naga, Tangerang digerebek. Sebanyak 8.700 unit tabung gas elpiji siap isi, disita polisi.
Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Edi Tambunan mengatakan, pihaknya telah mengintai pabrik tersebut sejak beberapa bulan terakhir. “Kita kerjasama dengan Direktorat Reskrimsus untuk menggerebek tempat ini,” kata Edi kepada wartawan di lokasi, Kamis (8/7).
Seorang pemilik pabrik berinisial SU diamankan dalam kasus tersebut. Pantauan di lapangan, pabrik tersebut berdiri di sebuah lahan berukuran sekitar 1.000 meter persegi. Di pabrik tersebut, terdapat tempat pembuatan tabung dan di sampingnya berdiri sebuah gudang besar. Gudang tersebut mampu menampung puluhan ribu tabung gas.
Dalam prakteknya, pabrik yang tidak ‘berbendera’ itu memproduksi tabung gas secara ilegal. Kepolisian menyatakan bahwa tabung tersebut, tidak berlabel SNI serta tidak termasuk rekanan PT Pertamina.
Selain tidak terdaftar di Pertamina, perusahaan bodong tersebut memproduksi tabung gas dari materi yang tidak memiliki kualifikasi resmi. “Harusnya bahan tabungnya dari Krakatau Steel, tapi katanya ini dari Surabaya bahannya,” kata penyidik.
dtc/ tiw