News
Kamis, 8 Juli 2010 - 12:02 WIB

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/7), terkait tindak pidana korupsi kasus pengadaan sandang berupa kain sarung yang diduga merugikan keuangan negara Rp 37,1 miliar.

“Untuk tersangka Cecep,” begitu kata Bachtiar kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Advertisement

Bachtiar rencananya diperiksa komisi antikorupsi tersebut sebagai saksi atas tersangka Cecep Ruhyat. Cecep Ruhyat adalah rekanan Departemen Sosial dalam program pengadaan sandang/kain sarung tersebut.

Cecep pada saat pengadaan tersebut menjabat sebagai Direktur PT Dinar Semesta. Kasus dugaan korupsi itu bermula saat Menteri Sosial mengeluarkan Surat Keputusan No 03/2002 tanggal 5 April 2002 tentang Pengumpulan dan Pengelolaan Dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

SK tersebut rencananya akan digunakan untuk bantuan masyarakat miskin yang tertimpa bencana dan bantuan usaha ekonomi produktif. Sejak tahun 2002 hingga tahun 2008 telah terkumpul dana sebesar Rp 629,7 miliar. Tetapi dalam pelaksanannya, dana tersebut tidak sesuai untuk peruntukkannya. Sedangkan khusus untuk pengadaan sarung dilakukan oleh rekanan Depsos yaitu Cecep Ruhyat.

Advertisement

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif