Soloraya
Kamis, 8 Juli 2010 - 17:41 WIB

Larikan anak di bawah umur, warga Sangkrah dipolisikan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Seorang warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, Hendra, 21, dilaporkan ke Polres Karanganyar karena diduga melarikan gadis di bawah umur, D, 15, yang juga tetangganya. Dalam pelarian korban juga dipaksa berhubungan badan oleh tersangka.

Keterangan yang dihimpun Espos di Mapolres Karanganyar, Kamis (8/7), menyatakan D yang baru lulus sekolah menengah pertama dibawa lari selama empat hari antara 7-10 Juni. Selama dilarikan, korban diinapkan di sebuah tempat kos di lingkungan Ngringo, Palur, Jaten.

Advertisement

“Kejadiannya memang sudah agak lama. Tetapi kami sudah berusaha lapor ke Poltabes Solo setelah mengetahui kasus ini. Hanya saja karena tempat kejadiannya di wilayah Karanganyar, kami disarankan untuk melaporkan ke Polres Karanganyar,” ungkap PN, 34, orangtua korban, ketika ditemui wartawan seusai menyampaikan laporannya, Kamis (8/7) siang.

PN yang didampingi suaminya, AM, 32, menuturkan anaknya bekerja di sebuah perusahaan konveksi setelah lulus SMP. Hal itu dilakukan disela-sela menunggu proses pendaftarannya di sebuah SMK di Solo. Pada waktu yang sama korban selalu menginap bersama neneknya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Kampungsewu, Pasar Kliwon.

Namun karena suatu sebab, nenek korban berhenti bekerja dan pulang ke rumah anaknya di Sangkrah. Sedangkan D yang sehari-hari menginap di tempat bekerja neneknya ternyata tidak ikut pulang. Dari keanehan itu lah PN dan AM berinisiatif untuk mencari tahu keberadaan D.

Advertisement

“Saya mencari ke tempat dia (korban-red) bekerja, akhirnya berhasil ketemu pada hari Kamis (10/6). D saya ajak pulang dan kemudian menceritakan semua yang dialaminya setelah kami tanya-tanya seputar apa yang dilakukan bersama dengan Indra,” jelasnya menambahkan.

Dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Djoko Satriyo Utomo, mewakili Kapolres AKBP Edi Suroso, membernarkan adanya laporan kedua orangtua korban. Namun karena tersangka dan korban sama-sama berasal dari Solo, pihaknya terlebih dahulu memastikan locus atau tempat kejadian perkara (TKP) itu berlangsung.

“Sekarang saya belum tahu kapan dan dimana terjadinya. Tetapi kalau locusnya memang ada di wilayah hukum Polres Karanganyar, pasti kami tindaklanjuti. Semua pihak yang terlibat juga akan dipanggil dan diperiksa, termasuk melakukan visum terhadap korban.”

Advertisement

try

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif