Soloraya
Kamis, 8 Juli 2010 - 19:32 WIB

Kejari limpahkan kasus SS bandara ke PN

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, hari ini, Kamis (8/7) melimpahkan berkas dan barang bukti kasus penyelundupan sabu-sabu (SS) seberat 1,2 kg dengan tersangka Ramadhan bin Rusli ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

“Hari ini berkas dan barang buktinya sudah kami limpahkan ke PN,” ujar Kasi Pidum Kejari Boyolali,  Anshar Wahyuddin SH kepada wartawan di ruang kerjanya. Ditambahkannya, dengan pelimpahan berkas dan barang bukti itu, saat ini Kejari tinggal menunggu penetapan hari sidang dari PN. “Mekanismenya setelah dilimpahkan, kami menunggu jadwal persidangan,” papar dia.

Advertisement

Sebelumnya, penyidik Polres Boyolali melimpahkan tersangka kasus penyelundupan sabu-sabu (SS) di Bandara Adisoemarmo Solo Ramadhan bin Rusli, 27, beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Boyolali, Selasa (29/6) lalu.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah berkas warga Dukuh Teungok, Desa Meunasah Alue, Kecamatan Peudada, Bireuen itu dinyatakan lengkap atau P-21. Barang bukti yang diserahkan antara lain SS seberat 1.119,3 gram, satu buah paspor, 1 HP, uang tunai Rp 241.000, enam bungkus bedak bayi, tas berisi pakaian bayi dan 10 bungkus makanan.

fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasus SS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif