Kesepakatan itu diperoleh setelah pihak Polri maupun Majalah Tempo mengajukan alasan dan argumen masing-masing di hadapan Dewan Pers. Kesepakatan dibacakan oleh Ketua Dewan Pers Bagir Manan di kantornya, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/7).
“Pertama, pihak pengadu (Mabes Polri) dan pihak yang diadukan (Majalah Tempo) telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah,” kata Bagir.
Kesepakatan kedua, pihak pengadu dan pihak yang diadukan sepakat bahwa mediasi yang dilakukan melalui Dewan Pers merupakan penyelesaian final dan mengikat dan para pihak setuju untuk tidak lagi menggunakan tuntutan hukum lainnya baik perdata dan pidana maupun tuntutan lainnya setelah penandatanganan risalah kesepakatan ini.
Kesepakatan ketiga, pihak yang diadukan dan pengadu dalam mediasi menyimpulkan judul berita Tempo dalam sampul edisi 14-20 Juni 2010 berjudul Kapolri di Pusaran Mafia Batubara tidak sepenuhnya mencerminkan isi berita Tempo tersebut.
“Kemudian, pihak yang diadukan memahami keberatan dari pengadu terkait sampul Tempo edisi 28 Juni-4 Juli 2010 yang menggambarkan seorang polisi membawa tiga celengan berbentuk babi menyesali gambar tersebut telah menyinggung Polri,” papar Bagir. Kesepakatan keempat, pihak yang diadukan bersedia melayani hak jawab dari pihak pengadu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang dan Pimred Majalah Tempo, Wahyu Muryadi dan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan lalu meneken hasil kesepakatan.
dtc/ tiw