News
Rabu, 7 Juli 2010 - 13:33 WIB

Walikota Bekasi diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar).

Mochtar yang datang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/7), langsung masuk ke dalam kantor komisi antikorupsi tersebut tanpa berbicara kepada wartawan, dan hingga siang hari masih diperiksa.

Advertisement

Selain memeriksa Wali Kota Bekasi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah orang, antara lain mantan Duta Besar RI untuk Singapura Moch Slamet Hidayat, untuk kasus pembangunan Wisma KBRI di Singapura.

Terkait kasus dugaan suap Pemkot Bekasi ke BPK Jabar, KPK telah menetapkan empat tersangka, antara lain Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah berinisial HS, dan Inspektur Wilayah Kota Bekasi berinisial HL.

Baik HS maupun HL dijerat Pasal 5 ayat (1) Huruf a dan/atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001.

Advertisement

Tersangka lainnya adalah Kepala Subauditoriat BPK Jabar Wilayah III berinisial S dan auditor BPK Jabar berinisial EH yang dijerat Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 a UU yang sama.

KPK juga telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dalam kasus tersebut, antara lain Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bekasi, Edi Prihadi.

Edi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, 30 Juni, mengatakan, uang suap yang diserahkan itu diduga KPK berasal dari aliran dana kas KONI Bekasi.

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap tiga tersangka kasus tersebut di Bandung, 21 Juni malam, terkait dengan penyerahan uang yang bernilai sekitar Rp 270 juta sampai Rp 280 juta.

Uang tersebut ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) saat terjadi penyerahan uang antara HL dan HS yang terbagi atas uang Rp 200 juta di tas hitam, dan sisanya di tas kerja milik S dan beberapa amplop.

Berdasarkan penelusuran sementara, pemberian itu diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar yang intinya hasil audit tersebut dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif