News
Rabu, 7 Juli 2010 - 19:11 WIB

Permen Satpol PP bersenpi tak bertentangan dengan SK Kapolri

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polri akan memproses perizinan senjata api bagi Satpol PP. Alasannya, Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010 tentang penggunaan senjata api bagi Satpol PP tidak bertentangan dengan surat keputusan dan telegram rahasia Kapolri.

“Ini tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Kapolri No Pol Skep/82/II/2004 tanggal 16 Feb 2004 dan Telegram Rahasia Kapolri No Pol 1318/IX/2007 tanggal 25 September 2007 tentang senjata api peruntukan satpam, Satpol PP, dilakukan standarisasi yang dizinkan jenis senjata api peluru gas, semprotan gas dan tongkat kejut listrik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

Advertisement

Hal itu dikatakan Boy saat dihubungi detikcom, Rabu (7/7/2010).

Boy mengatakan, senjata yang diperuntukkan bagi Satpol PP, tidaklah sama seperti yang digunakan oleh kepolisian. “Itu kan bukan senjata api, itu senjata gas,” kata Boy.

Boy tidak bisa memastikan apakah perizinan itu akan dikabulkan oleh Polri. Perizinan langsung diajukan ke Mabes Polri. “Kita hanya memproses,” kata dia.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif