News
Selasa, 6 Juli 2010 - 12:40 WIB

Sebut pasal sampah, Hendarman dinilai menghina hukum

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Menkum HAM, Yusril Ihza Mahendra kembali ‘menyerang’ Jaksa Agung Hendarman Supandji. Yusril menilai tindakan Hendarman yang menyebut pasal 335 KUHP sebagai pasal sampah, sama saja menghina hukum.

“Saya heran mengapa Jaksa Agung Hendarman menjadi panik seperti orang kebakaran jenggot menanggapi situasi yang berkembang sekarang. Aneh juga Jaksa Agung bisa mengatakan pasal 335 KUHP pasal sampah. Ini menghina hukum yg berlaku di negara ini,” kata Yusril dalam siaran pers, Selasa (6/7).

Advertisement

Yusril menjelaskan, seharusnya sebagai Jaksa Agung, Hendarman harus menghormati hukum. “Lebih aneh lagi ketika dituding korupsi karena
jabatannya ilegal, Hendarman melemparkan kesalahan kepada negara yang telah membayar gajinya,” kritik Yusril.

Yusril meminta Hendarman tidak panik terkait tudingan yang dilancarkan pihaknya. “Saya mengimbau Jaksa Agung tidak panik. Setiap saat jaksa menuduh orang korupsi, mengapa jadi panik kalau tudingan serupa ditujukan pada Anda sendiri?” tutupnya.

Pada Kamis kemarin, Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai tuduhan perlakuan tidak menyenangkan, yang dilaporkan Yusril Ihza Mahendra ke Mabes Polri, adalah pasal yang dicari-cari. Ia menyebut Pasal 335 KUHP itu sebagai pasal sampah.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Yusril Iza Mahendra
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif