News
Selasa, 6 Juli 2010 - 10:11 WIB

Pemerintah bidik peredaran elpiji SNI palsu di Jatim

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) elpiji ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu di Jawa Timur, karena ditengarai peredaran komoditas tersebut di wilayah itu meluas ke sejumlah daerah.

“Bidikan ke Jatim mengingat masih tingginya angka ledakan tabung elpiji di daerah tersebut dan bermuara pada hilangnya nyawa seseorang,” kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Inayat Iman, Selasa (6/7).

Advertisement

Untuk itu, jelas dia, pemerintah perlu menelaah lebih lanjut akar permasalahan ledakan tabung elpiji baik di produsen maupun distribusinya di lapangan. “Bisa saja ledakan tabung elpiji tersebut karena label SNI di tabungnya palsu. Bahkan, kini ditengarai banyak beredar di pasar dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Namun, ia mengaku, belum memutuskan berapa banyak titik sidaknya di Jatim dan kapan upaya tersebut dilakukan. Akan tetapi, pihaknya berkomitmen untuk mengawasi peredaran tabung elpiji dan perangkatnya yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.

Advertisement

Namun, ia mengaku, belum memutuskan berapa banyak titik sidaknya di Jatim dan kapan upaya tersebut dilakukan. Akan tetapi, pihaknya berkomitmen untuk mengawasi peredaran tabung elpiji dan perangkatnya yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.

“Semisal, selang dan regulatornya ber-SNI palsu,” katanya.

Ia mencontohkan, kejadian serupa ditemukannya di satu rumah toko (ruko) di Jakarta yang diduga memproduksi selang maupun regulator ber-SNI palsu.

Advertisement

Ia menilai, penetapan SNI asli juga wajib diterapkan terhadap karet pengaman “seal” tabung elpiji terutama tabung berukuran tiga kilogram. Apalagi, sampai sekarang sejumlah peristiwa ledakan tabung elpiji di negeri ini disebabkan kebocoran gas.

“Setiap paket penggunaan elpiji, mulai dari tabung gas, selang elpiji, regulator, kompor dan katup harus ber-SNI,” ucapnya menegaskan.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Zainal Abidin, membenarkan tiap produk mempunyai nomor SNI berbeda. Tabung elpiji nomornya 1452-2007, selang karet elpiji 667213-2006 dan kompor gas bernomor 7368-2007.

Advertisement

Terkait upaya sidak elpiji ber-SNI palsu di Jatim, tambah dia, sampai saat ini belum berkoordinasi dengan tim khusus dari Kementerian Perdagangan.

“Walau Jatim dinilai menjadi daerah peredaran tabung elpiji ber-SNI palsu, saat sidak dilaksanakan kami tidak bisa mempublikasikan di lokasi mana dan kapan. Apabila agenda dan tempat sidak diketahui publik, kami pesimistis sidak tersebut bisa sukses,” katanya.

ant/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif