News
Senin, 5 Juli 2010 - 19:51 WIB

SBY dan 8 Menteri digugat Rp 1 karena program jaminan sosial

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) digugat Rp 1 atas perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial. SBY digugat karena lalai dalam penyelenggaraan jaminan sosial sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang. Gugatan warga negara (Citizen Suit) dilakukan oleh 120 warga negara.

Gugatan tersebut diajukan di Kantor Pengadilan Jakarta Pusat di mana penggugat terdiri pimpinan organisasi kemasyarakatan dari elemen pekerja, organisasi tani, mahasiswa, kepemudaan, tokoh masyarakat, asosiasi profesi, dan masyarakat umum. Dalam gugatannya tertanggal 10 Juni 2010 dengan nomor 278 atas nama Said Iqbal, dijelaskan Presiden telah lalai melaksanakan amanat pasal 28H ayat (2) jo. Pasal 34 ayat (2) UU45 tentang pemenuhan hak atas jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Advertisement

Tidak melaksanakan pasal 34 ayat (3) UU45 jo.pasal 19UU No.40 tahun 2004 tentang jaminan sosial nasional, melanggar pasal 52 ayat (2) UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang memberikan batas waktu bagi pelaksanaan sistem jaminan sosial nasioal melalui pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan pendukungnya.

“Ini harus disusun paling lambat 5 tahun sejak UU Sistem Jaminan Sosial Nasional diundangkan yakni 19 Oktober 2009,” ujar Kaspo, kuasa hukum Said Iqbal, di Kantor Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (05/07/2010).

Selain Presiden, Kaspo menuturkan pihak yang juga harus bertanggungjawab yakni Ketua DPR Marzuki Alie, Wapres Boediono, Menkokesra Agung Laksono, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menkeu Agus Martowardojo, Menkumham Patrialis Akbar, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al-Jufri, Menakertrans Muhaimin Iskandar, dan Menhan Purnomo Yusgiantoro.

Advertisement

Menurut Kaspo, tindakan Presiden dan 8 menterinya tidak melaksanakan kewajiban konstitusi untuk memenuhi jaminan sosial telah menimbulkan kerugian warga negara Indonesia. “Maka dalam gugatannya, menuntut agar Presiden meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas kelalainnya menyelenggarakan jaminan sosial yang disampaikan melalui media cetak, media elektronik, dan radio,” ungkap Kaspo.

Serta, mendesak untuk segera melaksanakan UU No.40 tahun 2004 tentang jaminan sosial nasional melalui langkah konkret seperti mengundangkan UU tantang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, membentuk 11 Peraturan Pemerintah dan 10 Peraturan Presiden sebagaimana diperintahkan UU No.40 tahun 2004, melaksankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat, dan melakukan penyesuaian terhadap badan penyelenggara jaminan sosial yakni Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen.

“Kemudian, membayar ganti rugi materil secara tanggung renteng sebesar Rp 1 sebagai simbolisasi kesungguhan Presiden, Ketua DPR, Wapres, dan 8 menterinya,” jelasnya.

Advertisement

Sidang gugatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ennid Hasanuddin ini terpaksa harus ditunda hingga pekan depan. Hal tersebut dikarenakan para tergugat belum hadir di depan persidangan. Hanya wakil dari Menkokesra yang baru memenuhi panggilan sidang.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif