News
Senin, 5 Juli 2010 - 12:44 WIB

Rumah pribadi nyimpan asesoris elpiji ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim PPNS Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan dan Bereskrim Mabes Polri menggerebek lokasi rumah yang diduga menyimpan ribuan asesories selang dan regulator elpiji ilegal alias tak berstandar (SNI).

Lokasi rumah berada di Jalan Jelambar Baru, Komplek Pakuon, Tanjung Duren, Blok C 12, Jakarta yang merupakan lokasi CV. Atma Totalindo.

Advertisement

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Inayat Iman mengatakan langkah ini bagian dari pengawasan pemerintah terhadap peredaran barang khususnya terkait produk elpiji dan asesorisnya.

“Kita lihat saja nanti, ini masih dugaan,” katanya saat ditemui di lokasi penggerebekan, Senin (5/7/2010).

Beberapa merek paket selang dan regulator yang ditemukan lokasi antara lain merek Inti Gas, Total, Golden Gas, Blue Sky, dan Tekva.

Advertisement

“Kita tahunya sebagai rumah pribadi, pemiliknya Goh. Masyarakat tahunya itu rumah pribadi,” kata seorang petugas pertahanan sipil lokasi.

Sementara itu Johanes salah satu pegawai senior CV Atma Totalindo mengatakan pihaknya melakukan perakitan dan pengemasan selang dan regulator sejak 2 tahun lalu di lokasi tersebut.

“Yang kerja di sini 15 orang, lokasi ini sebenarnya sementara saja,” katanya.

Advertisement

Johanes membantah kalau pihaknya merakit produk yang tak ber-SNI. Bahkan dia mengatakan sudah mendapat sertifikat dari Win Gas. “Kita hanya perakitan saja,” jelas Johanes.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif