News
Senin, 5 Juli 2010 - 14:18 WIB

Pemalsu Semen Gresik diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Bagi Anda yang sedang membangun rumah, hati-hati saat membeli semen, khususnya Semen Gresik. Bisa jadi Semen Gresik yang Anda beli adalah palsu. Karena polisi baru saja menangkap tersangka pemalsu Semen Gresik.

“Tersangka memasukkan semen merk lain ke sak Semen Gresik,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Widodo, kepada wartawan di Mapolres, Jalan Kalianget, Senin (5/7).

Advertisement

Tersangka, kata Widodo, adalah MM ,47, warga Sidodadi IV. Dalam modusnya, MM membeli semen merk Bosowa 50 kg dalam jumlah banyak. Di gudangnya Jalan Raya Wiyung, seluruh isi semen Bosowa itu ditumpahkan. Selanjutnya MM menyuruh tiga karyawannya, Hendro Wijaksono ,33, M. Rizal ,38, dan Witono ,31, memasukkan semen Bosowa tersebut ke dalam sak Semen Gresik berukuran 40 kg. “Dengan menggunakan corong, karyawan tersangka memasukkan Semen Bosowa ke sak Semen Gresik,” tambah Widodo.

Sak Semen Gresik yang memang tidak bertali menjadi peluang bagi tersangka untuk mengakali sak tersebut. Dengan sedikit membuka sak Semen Gresik, tersangka memasukkan Semen Bosowa tanpa merusak sak Semen Gresik sehingga semen tersebut seakan-akan berisi Semen Gresik. “Tersangka sudah melakukan aksi itu sejak lima tahun lalu,” lanjut Widodo.

Semen-semen palsu tersebut kemudian ditawarkan ke sejumlah pembangunan proyek dan diedarkan ke sejumlah toko bangunan di Surabaya. Dalam praktek ilegal itu, setidaknya ada dua keuntungan yang didapat MM.

Advertisement

Pertama yakni selisih harga Semen Gresik yang harganya lebih mahal dari Semen Bosowa meski isinya lebih sedikit. Semen Bosowa 50 kg dibanderol dengan harga Rp 38.500, sedangkan Semen Gresik 40 kg dibanderol dengan harga Rp 42.750. Berarti ada selisih harga Rp 4.250. Keuntungan kedua adalah isi Semen Bosowa yang 10 kg lebih banyak dari Semen Gresik.

Polisi sendiri masih menyelidiki dari mana MM mendapatkan dan memperoleh sak Semen Gresik. Atas perbuatannya, MM dijerat dengan pasal 8 ayat 1 huruf a Jo Pasal 62 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 90 UU RI No.15 tahun 2001 tentang merk jo pasal 13, 14 ayat 1 dan atau pasal 24 ayat 1 UU RI No 5 tahun 1984 tentang perindustrian.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pemalsu Semen Gresik
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif