Jakarta–Hendarman Supandji menegaskan masa tugas dirinya sebagai Jaksa Agung adalah legal. Bila memang Yusril Ihaza Mahendara meragukan, dia mempersilakan untuk menggugat secara hukum.
“Kalau dipertanyakan legal atau tidak, bawa saja ke pengadilan. Kalau sudah tak percaya kepada pengadilan, percaya kepada siapa ini? Kalau kita membahas soal keadilan, muaranya ya ke pengadilan dong,” kata Hendarman di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (5/7).
Menurutnya langkah pengajuan gugatan jauh lebih bisa mendapatkan kepastian dibanding terus membuat wacana dan isu. Masyarakat juga akan mendapatkan kepastian sehingga tidak terus bertanya-tanya mengenai posisi legal dan produk hukum Kejaksaan Agung.
“Nah, saya diajak berdebat. Debatnya di pengadilan sehingga hakim bisa mengambil satu putusan. Kalau debat di luar pengadilan, siapa yg mutus? Kalau memang Pak Yusril masih menganggap saya ilegal, itu kan baru pendapatnya Pak Yusril. Apakah pendapat Pak Yusril itu menjadi keputusan hukum yang sah?” gugat Hendarman sembari bergegas menuju ruang rapat kabinet.
Sebelumnya, Hendarman juga menyatakan bahwa sebagai jaksa dia siap pensiun. “Tapi sebagai pembantu presiden, dalam hal ini pembantu presiden, tidak ada batas usia,” ujarnya.
dtc/ tiw