News
Senin, 5 Juli 2010 - 10:55 WIB

Delapan pengedar video porno Ariel jadi tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polisi menetapkan delapan orang pengunggah video porno yang diduga dibintangi Ariel-Luna Maya dan Ariel-Cut Tari sebagai tersangka.

Delapan orang itu berasal dari Jakarta dan Jawa Barat. “Sudah ada 20 orang lebih yang kita periksa. Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/7).

Advertisement

Kedelapan orang tersangka itu dikenai pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik UUITE No. 11 Tahun 2008 dengan dugaan melakukan penyebaran pornografi.  Para tersangka yang diperiksa itu berasal dari Jakarta dan Jawa Barat.

Mereka belum ditahan karena polisi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. “Yang jelas kita proses dulu dan akan kita sampaikan kepada kawan-kawan,” tegas Ito.

Untuk kasus video porno, polisi telah menetapkan Ariel sebagai tersangka. Sementara Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus sebagai saksi.

Advertisement

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Video Ariel
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif