News
Minggu, 4 Juli 2010 - 14:00 WIB

Yusril sangkal pernyataan Mensesneg

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Statemen Mensesneg, Sudi Silalahi tentang Hendarman Supandji yang legal sebagai jaksa agung, mendapat sanggahan dari Mantan Menkum HAM, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, keabsahan Hendarman tidak ada kaitannya dengan UU Kementerian Negara seperti yang dikatakan Sudi.

Yusril menuturkan, Hendarman diangkat dengan Keppres tentang Resuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Dalam Keppres itu tegas disebutkan bahwa Hendarman diangkat sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu, dengan status setingkat Menteri Negara. Karena itu, dengan berakhirnya usia kabinet Indonesia Bersatu tanggal 20 Oktober 2009, maka demi hukum, jabatan Hendarman ikut berakhir juga.

Advertisement

“UU Kementerian Negara yang baru seperti yang disebutkan Mensesneg Sudi Silalahi itu tidak bisa serta-merta berlaku atas Hendarman. Berbagai prosedur dan formalitas haruslah dipenuhi untuk membuat yang bersangkutan sah dan legal sebagai Jaksa Agung,” ujar Yusril dalam penjelasan tertulis , Minggu (4/7).

Yusril menyatakan, sejak 20 Oktober 2009 Hendarman tidak pernah diangkat lagi menjadi Jaksa Agung dan tidak pernah mengucapkan sumpah jabatan. Dengan demikian dia merupakan Jaksa Agung tidak sah alias ilegal karena tidak memenuhi formalitas dan prosedur tadi.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa keabsahan Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak ada kaitannya dengan UU Kementerian Negara seperti dikatakan Mensesneg Sudi Silalahi,” ujar guru besar hukum tata negara ini.

Advertisement

“Jaksa Agung bisa saja setingkat menteri, tapi bisa juga tidak. Karena itu, Mensesneg Sudi Silalahi harus mampu menunjukkan Keppres pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung sekarang ini, setelah masa jabatannya berakhir tanggal 20 Oktober 2009,” tantang Yusril.

Kalau Kepres itu  tidak ada, sambung Yusril, maka adalah tidak berdasar bagi Hendarman untuk bertindak seolah-olah dia Jaksa Agung.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Yusril Iza Mahendra
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif