News
Minggu, 4 Juli 2010 - 10:51 WIB

Penetapan bank gagal bukan lagi kewenangan BI

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penetapan bank gagal nantinya akan menjadi kewenangan murni Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berdiri. Sebelumnya, sebuah bank dinyatakan sebagai bank gagal melalui proses Rapat Dewan Gubernur di Bank Indonesia (BI).

“Nantinya sebuah bank akan dinyatakan sebagai bank gagal oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan jika OJK telah terbentuk,” ujar Kepala Bapepam-LK yang menjadi Ketua Tim Perumus RUU OJK, Fuad Rahmany di Hotel Aston Marina, Jakarta, Sabtu malam (3/7).

Advertisement

Fuad menjelaskan, OJK akan terbagi atas tiga sektor pengawasan. Pengawasan perbankan, pengawasan pasar modal dan pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKBN).

Masing-masing sektor pengawasan di OJK, lanjut Fuad akan dikepalai oleh Kepala Eksekutif yang juga merupakan anggota Dewan Komisioner jabatan tertinggi di OJK.

“Bank gagal akan menjadi kewenangan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan. Hal ini dilakukan agar tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK sendiri,” kata Fuad.

Advertisement

Namun, proses penanganan bank gagal masih sama seperti yang ditangani BI saat ini. Dimana, menurut Fuad, setelah ditetapkannya sebuah bank sebagai bank gagal maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan menanganinya.

“Tetapi, berbeda jika bank gagal tersebut berdampak sistemik. Pengawas akan membawanya ke Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK),” jelasnya.

FSSK, sambung Fuad terdiri dari Bank Indonesia (BI), OJK, LPS dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sendiri.

Advertisement

Pada bagian lain Fuad mengatakan, Dewan Komisioner OJK terdiri dari tujuh orang yakni 1 Ketua Komisioner, 1 Anggota Komisioner, 1 Anggota Komisioner (ex officio) Bank Indonesia, 1 Anggota (ex-officio) Kementrian Keuangan dan 3 anggota yang merangkap sebagai kepala eksekutif.

“Dalam pemilihan Dewan Komisioner tersebut, BI dan Kemenkeu mengusulkan nama-namanya kepada Presiden untuk dipilih dan kemudian dibawa ke DPR untuk dilakukan fit and proper test,” jelas Fuad.

dtc/ tiw

Advertisement
Kata Kunci : BI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif