Soloraya
Minggu, 4 Juli 2010 - 22:44 WIB

Komnas HAM bakal klarifikasi tiga intansi pemerintah

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mengklarifikasi tiga institusi pemerintah terkait tuntutan hak ganti rugi warga di bantaran Sungai Grompol.

Klarifikasi itu didasarkan atas hasil observasi Komnas HAM ke enam desa di Masaran yang menjadi korban normalisasi anak Sungai Bengawan Solo itu. Pejabat Pemantauan dan Penyelidikan KomnasHAM, Johny Nelson Simanjuntak saat ditemui Espos di sela-sela kunjungannya ke Sragen, Sabtu (3/7), mengatakan, tiga intansi yang bakal dimintai klarifikasi terkait permasalahan warga Grompol antara lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengairan Kementerian Pekerjaan Umum.

Advertisement

“Surat segera saya kirimkan ke tiga instansi itu. Kami ingin mengklarifikasi prosedur normalisasi sungai itu bagaimana? Mengapa hak warga, seperti tanah dan pohon milik mereka digusur begitu saja tanpa musyawarah. Ada ganti rugi dari pemerintah atau tidak dengan akibat normalisasi yang merugikan warga itu,” tukas Johny.

Menurut dia, jika dari hasil klarifikasi ditemukan indikasi tindakan pidana, maka akan disampaikan ke kepolisian. Johny mengaku sudah terjun langsung mendengar keluhan warga korban normalisasi Sungai Grompol Jumat (2/7) lalu. Para warga di bantaran sungai itu, terangnya, menuntut adanya ganti rugi, karena tanah merekah habis terkikis arus sungai.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Sungai Grompol
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif