News
Jumat, 2 Juli 2010 - 10:54 WIB

Tunjangan pensiun ke-13 dibayar mulai 5 Juli

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kabar gembira bagi para pensiunan. Pemerintah akan membayarkan pensiun/tunjangan ke-13 untuk para pensiunan melalui Kantor Bayar Pensiun di seluruh Indonesia 5 Juli sampai dengan 20 Juli 2010.

PT Taspen ( Persero ) melalui Peraturan Pemerintah Nomor : 54 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI Nomor: PER-22//PB/2010 tanggal 16 Juni 2010 jo Surat Edaran Direksi PT Taspen ( Persero) Nomor : SE -7/DIR/2010 tanggal 22 Juni 2010, akan membayarkan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2010 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan termasuk janda/dudanya, di seluruh Indonesia mulai tanggal 5 Juli 2010.

Advertisement

Jumlah dana yang disediakan untuk pembayaran pensiun bulan ketiga belas tersebut senilai Rp 3,12 triliun. Adapun jumlah penerima pensiun di seluruh Indonesia yang dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) sejumlah 2.319.050 orang.

“Pembayaran pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dilaksanakan mulai tanggal 5 Juli s.d. 20 Juli 2010, secara serentak pada kantor bayar pensiun di seluruh Indonesia,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Faisal Rachman dalam siaran persnya, Jumat (2/7).

Perhitungannya berdasarkan pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan dan pembulatan apabila ada, dan tanpa tunjangan beras.

Advertisement

Bagi PNS aktif yang menerima gaji sampai dengan bulan Mei 2010 dan TMT pensiunnya 1 Juni 2010, diberikan pensiun bulan ketiga belas.

Dalam hal pegawai negeri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan juga sebagai penerima pensiun janda/duda, maka kepada yang bersangkutan juga diberikan pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas.

Bagi penerima pensiun bulan ketiga belas yang dibayarkan secara tunai, apabila tidak diambil sampai dengan tanggal 20 Juli 2010, maka uang pensiun tersebut disetorkan kembali ke rekening kantor cabang PT Taspen (Persero) bersangkutan.

Advertisement

Namun, bagi penerima pensiun yang tidak sempat mengambil uang pensiun bulan ketiga belas sampai tanggal 20 Juli dapat mengajukan permohonan pembayaran melalui Kantor Cabang Taspen setempat.

Bagi penerima pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan pensiun maka pensiun bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar/menguntungkan.

dtc/ tiw

Advertisement
Kata Kunci : Tunjangan Pensiunan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif