News
Jumat, 2 Juli 2010 - 14:41 WIB

Penetapan Yusril sebagai tersangka tetap sah

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Meski legalitas Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung masih diperdebatkan, namun penetapan status tersangka oleh Kajaksaan Agung kepada Yusril Ihza Mahendra tetap sah. Sebab penetapan tersebut jadi wewenang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang diangkat oleh Presiden RI.

“Sebenarnya prosedur tidak ada masalah selama Jampidsusnya sah dan direkturnya sah. Jampidsus itu diangkatkan oleh Presiden, bukan oleh Jaksa Agung,” ujar Mahfud MD.

Advertisement

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menanggapi penolakan Yusril Ihza Mahendra atas proses hukum Kejaksaan Agung RI dalam kasus Sisminbakum terhadap dirinya. Mahfud ditemui sebelum salat Jumat, (2/7/2010), di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Meski demikian, menurut dia Yusril Ihza Mahendra punya hak mempersoalkan prosedur penetapan status tersangka. Walau sepengetahuannya prosedur penetapan status tersangka harus sampai melibatkan peran langsung Jaksa Agung melainkan cukup sampai dari Jampidsus dan bahkan mungkin hanya dari direktur penyidikan.

“Kalau begitu (penetapan status tersangka oleh Jaksa Agung), nanti sampai ke daerah-daerah bagaimana? Mereka kan cuma diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri. Tapi Yusril sekali lagi punya hak untuk mempersoalkan prosedur ataupun masalah Jaksa Agung ini,” ujar Mahfud.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif