Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Komjen Pol Susno Duadji akan segera disidangkan. Proses hukum itu dipastikan akan segera bergulir karena Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan berkas kasus PT Salma Arwana Lestari (SAL) dengan tersangka Susno Duadji lengkap.
“Informasi dari tim independen, berkas Pak Susno sudah P21 untuk yang kasus SAL,” ujar Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2010).
Menurut Marwoto setelah dinyatakan P21 maka Susno Duajdi yang kini ditahan di ruang tahanan Mako Brimob Mabes Polri, Kelapa Dua, Depok, akan segera diserahkan kepada pihak Kejagung RI. “Paling lambat satu minggu ke depan sudah harus dilakukan pelimpahan tahap dua,” jelasnya.
Marwoto menambahkan untuk kasus suap senilai Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung yang juga menjerat mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut masih di tangan Kejagung. Hingga kini belum ada jawaban terhadap status berkas yang telah Mabes Polri limpahkan sejak 2 pekan.
dtc/isw